Sesungguhnya dengah shalat berjamaah berarti kita telah mematuhi
(salah satu) perintah Allah yang dibebankan kepada segenap hambaNya yang
beriman. Allah berfirman,
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama
orang-orang yang ruku'.” (Al-Baqarah: 43).
Menjelaskan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab
Tafsirnya berkata, “Yakni hendaklah kalian bersama orang-orang beriman dalam
berbagai perbuatan mereka yang terbaik, dan yang paling utama dan sempurna dari
semua itu adalah shalat. Dan banyak para ulama yang menjadikan ayat ini sebagai
dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah” dalam Kitabush Shalah, hal .114,
Ibnul Qayyim rahimahulloh menerangkan, “Jika dikatakan, ini bertentangan dengan
firman Allah,
“Hai Maryam, taatlah kepada Rabbmu, sujud dan ruku'-lah bersama
orang-orang yang ruku'.” (Ali Imran: 43).
Padahal wanita tidak wajib menghadiri (melakukan) shalat secara
berjamaah.”
Kita menjawab, “Ayat tersebut tidak menunjukkan wajibnya
perintah tersebut (shalat berjamaah bagi setiap wanita, tetapi perintah
tersebut khusus ditunjukan kepada Maryam. Ini berbeda dengan firmanNya (yang
menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi laki-laki, red.),
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama
orang-orang yang ruku'.” (Al-Baqarah: 43).
0 comments:
Posting Komentar