Artikel ini adalah Essay kiriman Bagja Nugraha dalam Lomba Essay Komda FAH Exploration Days 2015
Pemuda dikenal sebagai agent of change. Agen Perubahan.
Pemimpin Reformasi Republik Indonesia. Sebuah kutipan yang terkenal dari
Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno berbunyi, “Berikan aku
sepuluh pemuda, akan kuguncangkan dunia!”
Pemuda Indonesia di masa ini sedang menghadapi sebuah tantangan
yang sangat luar biasa. Perang yang mampu menentukan akan seperti apa masa
depan bangsa Indonesia. Apakah menjadi bangsa yang produktif atau malah menjadi
bangsa yang pesakitan.
Menurut data yang dilansir oleh FCTC untuk Indonesia, Indonesia
merupakan negara yang paling banyak jumlah perokoknya, paling banyak jumlah
rokok yang dihisapnya, paling banyak perokok remaja usia 13-15 tahunnya, paling
banyak anak-anaknya terpapar asap rokok, dan yang anak mudanya paling rentan
terpapar iklan rokok di ASEAN.
Rokok telah menjadi persoalan global yang menarik perhatian
seluruh dunia. Menurut berita yang dilansir oleh BBC Indonesia pada 8 Januari
2014, jumlah perokok di seluruh dunia meningkat menjadi hampir satu miliar
orang dan di sejumlah negara termasuk Indonesia dan Rusia lebih dari separuh
jumlah penduduk merokok setiap hari.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan jutaan nyawa dapat
diselamatkan bila lebih banyak negara menerapkan pengetatan seperti
meningkatkan cukai rokok, melarang merokok di tempat umum, dan mencantumkan
peringatan kesehatan di bungkus rokok.
Guna mengatasi permasalah global tersebut yang sebenarnya sudah
disadari sejak dekade 1990-an, WHO menginisiasi FCTC atau Framework Convention
on Tobacco Control. Sebuah perjanjian internasional tentang kesehatan
masyarakat yang dibahas dan disepakati oleh Negara-negara
anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Bertujuan untuk melindungi generasi
masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.
FCTC diinisiasi oleh Negara-negara berkembang, seperti
Amerika Latin, India, Thailand hingga Indonesia. Karena
konsumsi rokok menjadi masalah global dan jika tidak diatasi, diperkirakan 1
Milyar penduduk dunia akan meninggal pada akhir abad 21 dengan 70% di antaranya
terjadi di negara berkembang. Setelah 4 tahun dibahas intensif oleh seluruh
Negara-negara anggota WHO, akhirnya FCTC disepakati dalam sidang
kesehatan sedunia pada tanggal 21 Mei 2003.
Namun ironisnya, walaupun Indonesia menjadi salah satu negara
yang sangat aktif dalam menginisiasi lahirnya FCTC, pemerintah kita belum
menandatangi protokol FCTC. Sehingga akibatnya industri rokok masih
mencengkeram generasi muda di Indonesia dengan sangat kuat. Acara musik,
olahraga, bahkan beasiswa pendidikan banyak yang disponsori oleh industri
rokok.
Pada dekade sekarang hingga dekade 2030-an, Indonesia akan
memiliki Bonus Demografi. Sebuah keadaan di mana masyarakat usia produktifnya
lebih banyak daripada demografis usia masyarakat lainnya. Apabila keadaan
Indonesia yang terbelenggu rokok masih terus berlanjut seperti saat ini, maka
bonus demografi dapat berubah menjadi malapetaka bagi Indonesia. Bayangkan
apabila Indonesia dipimpin oleh generasi perokok. Bangsa Indonesia akan menjadi
bangsa yang pesakitan. Sebagai negara dengan pemeluk agama Islam paling banyak
sedunia, seharusnya kita mampu memimpin dunia ini menuju kesejahteraan. Karena
Islam ada sebagai rahmat bagi semesta alam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2009 sudah mengeluarkan
fatwa bahwa rokok hukumnya adalah dilarang. MUI juga memutuskan bahwa merokok
di tempat umum, untuk ibu hamil dan anak-anak adalah haram hukumnya. Namun
begitu, “payung hukum” yang sudah terkembang seperti ini masih sedikit
“pemegangnya”. Sehinga sekali pun penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam,
masih banyak ditemui kaum muslim yang merokok di tempat umum.
Pemerintah pun sebenarnya sudah membahas isu ini untuk masuk ke
dalam undang-undang melalui RUU Pengendalian Tembakau, di mana poin-poin dalam
RUU ini mencakup poin-poin penting dalam FCTC. Namun ironisnya, RUU tersebut
belum disahkan sampai saat ini. Cengkeraman industri rokok di kalangan
pemerintahan rupanya begitu kuat. Hal ini kita sadari saat munculnya kasus
‘Korupsi Ayat Tembakau’ – yang menyatakan bahwa nikotin dalam rokok dikategorikan
sebagai zat adiktif- dalam RUU Kesehatan pada tahun 2009. Beruntung media
menyadari hal ini dan mempublikasikannya kepada masyarakat sehingga Ayat
Tembakau yang hilang itu bisa dikembalikan saat RUU Kesehatan disahkan menjadi
UU Kesehatan.
Dengan beberapa payung hukum baik dari segi agama maupun segi
undang-undang, yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini adalah pemuda-pemuda
yang peduli terhadap kesehatan masyarakatnya. Banyak penyakit yang disebabkan
oleh rokok seperti kanker, gangren, infeksi pernapasan, sebenarnya mampu
dicegah dengan cara tidak merokok.
Harus ada perubahan ‘budaya’ dalam masyarakat yang diinisiasi
oleh pemuda, seiring dengan kedaaan bonus demografi yang dirasakan oleh
Indonesia saat ini, supaya masyarakat menghindari rokok. Pemuda harus mampu
mengajak masyarakat untuk sama-sama menolak perokok yang merokok di tempat
umum. Pemuda harus mampu mengajak masyarakat untuk menolah para ayah merokok di
rumah, sebagai langkah perlindungan hak menghirup udara bersih bagi ibu dan anak.
Banyak LSM di Indonesia yang bergerak di bidang pengendalian tembakau yang bisa
diikuti oleh para pemuda. Diharapkan dengan peran para pemuda dalam aksi perang
melawan industri rokok, generasi Indonesia di masa depan adalah generasi yang
sehat, yang mampu memimpin peradaban dunia menuju kesejahteraan.
0 comments:
Posting Komentar